29 Desember 2010

Korupsi Dana Gempa, Lurah Divonis Penjara

Setelah menjalani persidangan selama berbulan-bulan, akhirnya terdakwa kasus korupsi dana rekonstruksi M Sukro Nurharjono, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) DIY yang juga lurah Desa Selopamioro Imogiri, Bantul, divonis satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Arif Boediono, SH sebagai ketua, Hendra Yuristiawan, SH, dan Irawati, SH sebagai anggota tersebut lebih ringan dari tuntutan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Heni Indriyastuti, SH yakni selama dua tahun penjara.

Persidangan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut juga menyatakan dua terdakwa lainnya yakni Sigit Heri Saputro, kabag keuangan dan Sugiyono ikut bersalah. Keduanya turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. Hanya, vonis yang dijatuhkan kepada dua pria yang merupakan perangkat desa setempat tersebut lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan Sukro yakni hanya satu tahun dua bulan penjara.

Selain divonis penjara, majelis hakim juga meminta tiga terdakwa segera membayar uang denda sebesar Rp50 juta sebagai ganti rugi kerugian negara. Khusus untuk terdakwa Sigit Heri Saputro, selain membayar denda Rp50 juta, majelis hakim juga memintanya segera mengembalikan uang sebesar Rp5.999.750 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp5.999.750, harta kekayaan Sigit dapat disita sebagai jaminan.

“Jika ketiga terdakwa tidak sanggup membayar uang denda Rp50 juta. Maka, ketiga terdakwa dikenai subsider kurungan selama dua bulan penjara,” kata Arif Boediono, SH saat membacakan putusan di hadapan para terdakwa, penasihat hukum Sukro dan JPU di PN Bantul, DIY.

Arif Boediono menjelaskan, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pindana korupsi (Tipikor) secara berkelanjutan. Terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31/1999, junto UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp865 juta. Berdasarkan fakta di persidangan, modus yang digunakan para terdakwa ialah memotong dana rekonstruksi dari para pokmas yang ada di desa setempat.

Padahal, sesuai Peraturan Gubernur DIY No. 47/2006 tertanggal 9 Juli 2006, tentang pedoman dan petunjuk teknis, bahwa dana rekonstruksi hanya dapat digunakan untuk memperbaiki dan membangun rumah warga yang rusak akibat terjadinya gempa pada 27 Mei 2006.

“Hal yang memberatkan para terdakwa ialah menyalahgunakan jabatan yang ada untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok atau korporasi. Sedangkan, hal yang meringankan bagi terdakwa ialah selama persidangan terdakwa berlakuan baik dan sopan,” kata Arif Boediono.


Sumber : http://minang-news.blogspot.com/2010/12/korupsi-dana-gempa-lurah-divonis.html

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails