6 Desember 2010

Uang 'Korupsi' Gayus Habis Rp 28 Miliar Untuk Nyogok

Uang Gayus Rp 28 Miliar Habis untuk Nyogok
tribunnews.com/herudin
KESAKSIAN SATGAS - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana (kanan), memberikan kesaksian di muka sidang terdakwa Gayus HP Tambunan (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/10/2010).


Membicarakan tersangka mafia pajak dan mafia peradilan Gayus Halomoan Tambunan memang menggemaskan terkait jumlah uangnya dan kelihaiannya dalam menyogok aparat hingga bisa "menikmati" hidup walau berada dalam tahanan.

Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negara UGM yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN mengaku bertemu 5 kali dengan Gayus Tambunan, dalam tugasnya sebagai sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Berikut penuturan Denny dalam blognya yang ditulis 1 Desember 2010.

Mewakili Satgas, saya lima kali bertemu Gayus yaitu 3 kali sebelum ia mencoba lari ke Singapura dan 2 kali di Lucky Plaza, Singapura dan di Rumah Tahanan Mako Brimob setelah ia dibawa kembali dari Singapura.

Dari lima kali pertemuan banyak hal penting yang diungkapkan Gayus, yang seharusnya bisa menjadi petunjuk dan bukti awal bagi terbongkarnya mafia pajak dan mafia peradilan secara keseluruhan.

Pertemuan pertama, Gayus masih mencoba bertahan bahwa uang miliaran yang dimilikinya adalah hasil bisnis dengan Andi Kosasih. Gayus dengan wajah tenang masih mencoba berkelit. Dengan agak jengkel saya katakan, "Kami bukan anak kecil, jangan main-mainlah. Sampaikan saja apa adanya. Jujur saja. Tidak ada gunanya berbohong".

Akhirnya, sedikit-demi-sedikit Gayus mulai terbuka. Diakuinya, uang berasal dari wajib pajak, tanpa menyebut nama perusahaan. Praktik mafia pajak sedikit-demi-sedikit dipaparkannya. Ada keterlibatan oknum pajak, pengadilan pajak, konsultan pajak, calo pajak dan wajib pajak. Beberapa nama disebutkannya sebagai orang-orang yang terlibat. Di pertemuan awal ini, Gayus mengaku "hanya" memiliki uang sekitar 28 milar rupiah.

"Kesalahan saya adalah memindahkan uang-uang itu, yang semula aman saya simpan di rumah, ke bank" ujarnya. Sambil menunjuk salah satu lemari di ruangan kami berbincang, yang seukuran 1,5 x 1 meter, ukuran yang diakuinya sama dengan lemari tempatnya menyimpan uang dolar di rumah.

Memang, sejak uang itu disimpan di bank, bau busuk mulai terendus. Laporan bank ke Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan ada transaksi mencurigakan.

Mulailah polisi yang mendapatkan Laporan Hasil Analisis PPATK menyelidiki dan akhirnya menyidik kasus Gayus. Ironisnya, yang terjadi bukanlah tegaknya hukum, namun justru melahirkan praktik mafia peradilan.

Rentang pelaku mafia menyebar ke seluruh penegak dan profesi hukum, yaitu oknum: polisi, jaksa, hakim, advokat dan calo kasus. Gayus menyatakan uangnya yang 28 miliar habis digunakan untuk menyuap para mafioso peradilan tersebut.

Sejak pertemuan pertama dengan Gayus, satgas segera melihat kasus ini penting untuk ditangani KPK. Jelas, kasus Gayus mengandung unsur korupsi yang konspiratif, yang merupakan domain kerja KPK.

Namun, belum sempat ditangani KPK, polisi bergerak lebih cepat. Kapolri kala itu membentuk tim independen. Lalu Kabareskrim mengejar Gayus hingga ke Singapura. Satgas yang mendengar Gayus di negeri singa segera berkoordinasi dengan Komjen Ito Sumardi untuk ikut mengupayakan Gayus kembali ke tanah air.


Sumber : http://www.tribunnews.com/2010/12/02/uang-gayus-rp-28-miliar-habis-untuk-nyogok

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails