Pemerintah sebenarnya sudah lama memiliki peraturan organik menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi massa.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Tanri Bali Lamo, menjelaskan kepada VIVAnews, bahwa ada PP Nomor 18 Tahun 1986 untuk menjalankan UU Ormas.
Tanri mengatakan, ormas-ormas itu memang dibina pemerintah. Ormas tingkat nasional dibina oleh Menteri Dalam Negeri, tingkat provinsi oleh Gubernur, kota oleh Walikota dan kabupaten oleh Bupati. “Kalau ormas mengganggu ketertiban umum, suku, ras, dan sebagainya memang dapat dibubarkan,” katanya.
Aturan itu terdapat dalam pasal 18 PP tersebut. Namun, pembekuan atau pembubaran tidak bisa serta merta dilakukan. Tahap pertama, jika terjadi syarat untuk pembekuan atau pembubaran, Pemerintah mengeluarkan teguran dulu yang berlaku sampai 10 hari.
“Kalau masih tidak memperbaiki diri, nanti diberi teguran kedua yang juga 10 hari berlaku,” katanya. “Kalau tidak berubah juga, dibekukan,” katanya.
Pembekuan itu didasarkan saran dari pihak terkait. Untuk Mendagri, minta pendapat Mahkamah Agung.
Karena itu, kata Tanri, Menteri Dalam Negeri dalam memberi teguran harus ada bukti kerusuhan dilakukan organisasi tersebut. Kalau tindakan orang perorang, dilakukan penindakan oleh penegak hukum.
“Jadi memang benar apa yang disampaikan Presiden,” kata Tanri, “bahwa ormas bisa dibubarkan.”
Berikut isi aturan Tata Cara Pembekuan dan Pembubaran:
Pasal 18:
(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 19
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a.menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c.merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d.menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e.kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Pasal 20
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :
a.keuangan;
b.peralatan;
c.tenaga;
d.fasilitas.
Sumber : http://katalogblog.elhusni.com/2011/02/ini-aturan-pembekuan-pembubaran-ormas/
ya bubarkan saja.. saya sebagai muslim malu..
BalasHapusterhadap FPI... dasar setan loe!!! FPI asu!!
Jancok!!! sekalian pertamaxxxx ga...
TAPI RASANYA APARAT PENEGAK HUKUM TAKUT DENGAN HUKUM RIMBA....BUKTINYA KASUS YG TERJADI TIDAK PERNAH DISELESAIKAN DENGAN TUNTAS..
BalasHapuskalau kata ane sih...keduanya tidak menyelesaikan masalah selama aparat yang memang punya otoritas tidak tegas....apalagi pentolannya.
BalasHapusbubarkan aja kl perlu tembak ditempat gw jg muslim gw gk suka cara kekerasan spt mereka...
BalasHapusliat dulu duduk persoalannya, biar lebih bijak baru nentukan sikap, mungkin info blog gw bisa membantu unblackmos.blogspot.com
BalasHapusWAH KALAU FPI ITU SEENAKNYA SENDIRI EMANG......
BalasHapusQ YANG PERNAH NGALAMIN DI PUKULI OLEH FPI KARENA PACARAN DI JALAN ITU JD PERKARA.....
NEGARA KITA KAN NEGARA HUKUM.....
FPI JANCOK.GATEL,ASUUUUUUUUUUUUUU.................
semua menyalahkan FPI saya selaku MUSLIM mendukung FPI,,, ilmu orang FPI udah tinggi boy,,, mereka memikirkan bangsa sekarang,,, cara berfikir mereka kira" seperti ini : sudah shalat ga pernah malah berbuat maksiat dan dosa enaknya d gebukin tuh orang,,, mereka melakukan itu agar kita sadar dan kembali menjadi fitrah manusia seutuhnya yaitu banyak: beramal shaleh bukan menambah dosa terus,,,
BalasHapusBUBARKAN FPI, ORGANISASI INI TELAH MENIMBULAN BANYAK KORBAN JIWA. PEDUKUNG FPI SAMA DENGAN PENGHIANAT BANGSA. ISLAM JANGAN DIJADIKAN TAMENG UNTUK PEMBENARAN MELAKUKAN KEJAHATAN SEBAGAIMANA YANG TELAH DILAKUKAN FPI.
BalasHapusFPI dibekingin penggede nagara, mana bisa dibubarin? Emang pemerintah gak pernah tegas secara punya kepentingan juga didalemnya...
BalasHapusNgakunya muslim tp kata2nya koq kafir apalagi kelakuannya...
BalasHapusKalo emg muslim, apa udah pas kalo agamanya diinjak2 koq mlh diem aja?
Amar ma'ruf nahi munkar...artinya...mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
BalasHapuskenyataannya : mengajak pada kebaikan TAPI dengan cara-cara yang mungkar.
FPI dan kawan-kawan......berani introspeksi gak ?
KAGA...!!
BalasHapusKoq malah nunjuk orang lain..
BalasHapusLo sendiri berani introspeksi gak ?
karna perbuatan diri sendiri manusia menjadi ternoda , karna diri sendiri pula perbuatan jahat tidak dilakukan dan oleh diri sendiri batinnya menjadi suci intinya kesucian seseorang tergantung usaha diri sendiri, seseorang tidak dapat membuat orang lain menjadi suci. aku juga sebagai muslim dari dulu tak suka Fpi karna terus terang dari kecil besar di pondok dan pemukiman islam orang2 selalu mengajarkan ajaran yg membenci orang beda agama dan hal2 lain. bahkan ketika bom balipun aku disana dan tahu betapa jahatnya wlau mereka bukan orng suci tp apa sebagai manusia kita berhak mencabut nywa orang lain . sempat aku marah dan malu dgn agamaku tapi seseorang dengan beda agama mengatakan semua agama tak ada yg salah semua suci cuma jiwa manusia itu yg salah maka dari itu aku berusaha mendalami agamaku dengan caraku sendiri. menemukan pencerahan Allah dihatiku. seandainya kata2ku salah aku ingin bertanya mengapa dari kecil aku sudah belajar banyak hal tentang islam tp tak bisa menjadi fanatik dan benci dengan hal2 yg menurut mereka salah. jika aku berdosa karna berfikiran begini kenapa Allah tetap memberikan aku kehidupan yg indah dan kebahagiaan serta kesehatan sampai sekarang karna aku yakin Allah sangat sayang dengan semua umat manusia
BalasHapusade yang diatas ku sabar ya, sayang...
BalasHapusabang disini akan membuat FPI Perjuangan....akan memperbaiki perilaku anggotanya, menjadi org yang satu, menghargai perbedaan, memerlihara persatuan dan kesatuan dan tidak berdiri diatas kepentingan pribadi, selalu menjunjung tinggi Pancasila & UUD'45
fpi = front pembela iblis...setuju ?
BalasHapusHukum dibuat untuk dijalankan,, bukan untuk dibuat dalih,,,
BalasHapus