Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (11/1), menggelar sidang kasus pencurian merica seberat 0,5 ons. Sidang dengan terdakwa Rawi, 66 tahun, itu dipimpin hakim Raden Nurhayati bersama dua hakim anggota, Tahir dan Kiki. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto menjelaskan, Rawi mencuri merica di sebuah kebun milik Abbas. Saat kejadian, aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama. Keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinjai Selatan. Warga Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meghadirkan saksi-saksi. Menurut pengacara Rawi, dakwaan jaksa janggal dan mengada-ada. Terdakwa diyakini tidak pernah mencuri seperti tuduhan jaksa. Hakim menunda persidangan dan meminta jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto menjelaskan, Rawi mencuri merica di sebuah kebun milik Abbas. Saat kejadian, aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama. Keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinjai Selatan. Warga Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Pengacara terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk meghadirkan saksi-saksi. Menurut pengacara Rawi, dakwaan jaksa janggal dan mengada-ada. Terdakwa diyakini tidak pernah mencuri seperti tuduhan jaksa. Hakim menunda persidangan dan meminta jaksa menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
hmmm...
BalasHapushukum indonesia....
memang mencuri itu bersalah,
tapi hukumannya harus yg adil donk...
terdakwa korupsi milyaran ajh hidup bebas,paling di hukum cmn 2 thn..
ini yg mencuri merica 0,5 ons=50 gram ajh sampe 5 thn ancamannya...
A****G tuh pemerintah sekarang,
hukum seperti berlaku hanya pada sebagian golongan saja..
BalasHapus-_-"
hukum sepertinya bisa di tawar...
Hmm...Admin, apakah anda akan terus-terusan mencari artikel serupa untuk manas-manasin orang komen yang kasar-kasar tentang hukum Indonesia di sini?? Indonesia banget sih..
BalasHapus