Informasi tentang cara Pemerintah Jepang dalam “mengharamkan” rokok di negaranya. Tidak perlu pake MUJ (Majelis Ulama Jepang).
Ini menunjukkan bentuk kepedulian Jepang akan kesehatan dan kenyamanan warganya.
* Tahun 2004, Pemerintah Jepang menaikan harga rokok. Dengan dinaikannya rokok, tidak menyebabkan ongkos angkot, taksi, dll menjadi naik toh? (Di Jepang ada angkot ga ya?)
* Tahun 2007 akhir, Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang, tidak terkecuali untuk pengemudinya. Kalau di Bandung kan, penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok.
* Tahun 2008, Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu “Taspo”, yaitu semacam SIK (Surat Ijin Merokok), dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok. Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut. Kartu Taspo ini sangat sakti. Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini.
* Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.* Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1. Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami. Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat, baik itu kadar tar, nikotin, dll. Setelah itu kia biasakan dengan rokok klasifikasi 9, 8, 7, dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1, yaitu rokok yang paling ringan. Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1, tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
* Tempat-tempat merokok disediakan bagi perokok hampir di pusat-pusat kota.
* Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/ 400 ribu di tempat!
* Awal 2009, dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat, dari 300 yen menjadi 900 yen. Dijamin, gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.
Semua karena pemerintah peduli kepada warganya. Tanpa perlu fatwa-fatwa,seharusnya indonesia juga nih…. melakukan ini.
Sumber: http://rendyanggara.wordpress.com/2010/09/30/cara-jepang-untuk-mengharamkan-rokok/
Sumber: http://rendyanggara.wordpress.com/2010/09/30/cara-jepang-untuk-mengharamkan-rokok/
Di Jepang nggak ada pabrik rokok gan, jadi mereka tidak memikirkan bagaimana naasib pabrik terutama para pekerja pabrik rokok ketika pabriknya tutup.
BalasHapusmakanya pemerintah Indonesia kudu memikirkan bagaimana menyalurkan mantan buruh pabrik rokok ke lapangan pekerjaan yang lain..maksimalkan dong potensi kekayaan alam Indonesia yang bisa diolah yg dapat membuka banyak lapangan pekerjaan yang baru dan kita sbg masyarakat juga harus mendukung, asalkan dg baik dan bermanfaat utk rakyat..
BalasHapusJangan sedikit2 memikirkan gmana nasib para pekerja pabrik rokok kalau pabrik ditutup,gak akan ada perubahan tuh sampe kiamat juga,tp cari solusi..kalo mau ada perubahan, kudu ada perubahan dalam menyikapi permasalahan ini dong..jangan melulu gmn kalo ini gmn kalo itu...
pikirin tuh buat anonim diatas..!dasar mungkin ente jg perokok tuh..
Betul tuh, lapangan pekerjaan kan bukan cuma pabrik rokok doang. Ciri orang yg gak mau maju gini nih, kalo sudah merasa posisi enak orang lain gak usah dipikirin.
BalasHapusBerhenti merokok... itu soal niat aja sebetulnya gan. Ane jg dulu perokok (2 bungkus per-hari). Kalau tidak merokok sepertinya ada yg kurang.... gitu. Tapi tdk menyebabkan sakit, pusing kepala atau sejenisnya. Beda ama ngopi (minum kopi) kalo belum ngopi sampai jam 10 pagi kepala seperti mau pecah...
BalasHapusKarena sering baca artikel kesehatan ttg bahaya merokok dan refleksi ttg manfaatnya untuk tubuh, ane niat berhenti merokok. Dan... alhamdulillah tahan ampe sekarang.
Rokok denga n narkoba sama aja
BalasHapusharusnya ini wajib diterapkan indonesia, gak ada yang bakal rugi selain perokoknya. . .
BalasHapus