18 November 2010

Polda Metro Jaya Berlakukan Jam Rawan Kejahatan

Karena maraknya tindak kejahatan pada jam-jam tertentu, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memberlakukan jam rawan tindak kejahatan dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Adapun jam rawan tersebut yakni antara pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

“Jam rawan ini berdasarkan hasil analisa dan evaluasi harian,” ujar Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jumat (12/11) kemarin.

Menurut Boy, jam rawan tersebut terbagi dalam 3 pembagian waktu, yakni yakni 21.00-00.00, 00.00-03.00 dan 03.00-06.00 WIB. Meski tidak dikelompokkan dalam jam rawan kejahatan, waktu siang hari juga menjadi pengamatan petugas.

Selain memberlakukan jam rawan kejahatan, polisi juga menetapkan beberapa lokasi yang menjadi rawan kejahatan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi.

Boy mengungkapkan kawanan pelaku kejahatan kerap membuat strategi aksinya dengan menunggu waktu yang tepat bahkan pada saat siang hari atau menunggu ada kesempatan, serta mencari lokasi yang terpantau petugas.

Menurut Boy, para perampok ini biasanya melakukan kejahatan aksinya dengan modus yang sudah lama dilakukan yakni dengan membawa senjata api dan mengancam pemilik atau penjaga rumah.


Sumber : http://kampungtki.com/baca/21748

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails