A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
Sumber : http://storastory.blogspot.com/2009/11/perkembangan-ham-di-indonesia.html
-
▼
2010
(6077)
-
▼
November
(849)
- 8 Alasan Kenapa Orang Perlu Dipijat
- 10 PerusahaanTerbesar di Indonesia
- 20 Fakta Unik Antara Pria dan Wanita
- Mandi Setelah Begadang Dapat Menyebabkan Kematian
- Kapal Terbesar di Dunia
- Ini Dia Kandidat Miss Mafia 2010
- 10 Bandara Terindah di Dunia
- Inilah Alasan Malaysia Ngotot Bangun Jembatan Malaka
- 6 Pesepakbola Yang Menjadi Wasit Setelah Gantung S...
- Inilah Yang Terjadi Jika Bromo Meletus
- 10 Dokumen Rahasia FBI Tentang Misteri Dunia
- Regal Horned Lizard, Kadal yang Dapat Mengeluarkan...
- Cara Mengatasi dan Menghindari Sariawan
- Gedung Pencakar Langit Bentuk Pohon Akan Dibangun ...
- Mengintip Pemandian Air Panas di Sipoholon, Sumate...
- 5 Rahasia Memperkuat Hubungan Asmara
- 10 Klub Sepakbola Terkaya di Dunia
- Mengecek Malaria Dengan Permen Karet
- 10 Tempat Tujuan Ziarah Yang Mengerikan
- 10 Gaya Rambut Super Aneh Para Atlet Terkenal
- Peringkat Kota Sehat di Indonesia
- 10 Kanibalisme Terparah di Dunia
- Perangko Setengah Potong Yang Bernilai Miliaran
- Rusi Rancang Pesawat Luar Angkasa Bertenaga Nuklir
- Presiden Iran Jual Mobil Demi Rakyatnya
- Asteroid Apophis Bisa Hancurkan Satu Negara Eropa
- 6 Spesies Kalajengking Paling Beracun
- 10 Negara Super Kaya di Dunia
- Kerennya Becak Masa Depan Produksi Jerman
- Profil Cristiano Ronaldo, Anak Seorang Tukang Kebu...
- 10 Monyet Paling Terkenal di Dunia
- Kabur, 60 TKW Digigit Hingga Diperkosa
- 6 Status Facebook Yang Harus Dihindari Jika Tidak ...
- Pak Beye Tiga Kali Menangis
- 10 Teknologi Yang Dapat Mencegah Kehancuran Bumi
- Waspadalah, Playboy Cenderung Tidak Berumur Panjang
- Perempuan Spanyol Jadi Pemilik Matahari
- 7 Artis Cantik Indonesia Yang Menjadi Perawan Tua
- Apa Manfaat dan Bahaya Minum Kopi???
- 11 Fakta Tentang Youtube
- 8 Tempat Paling Berbahaya di Dunia (Gunung Merapi ...
- Peristiwa Aneh dan Kocak di Lapangan
- 10 Pekerjaan yang Membutuhkan Bohong
- Sembilan Pelukis Melukis di Satu Kanvas, Inikah In...
- Perempuan Sebaiknya Jangan Menikah di Bawah 20 Tahun
- Cheerleader Asian Games 2010 Yang Seksi
- 5 Mitos Tentang Vaksin Yang Menyesatkan
- Bukti Orang China Adalah Pekerja Keras
- Bau Aneh Misterius di Australia
- Daftar 55 Pemain Terbaik Dunia Versi FIFA
- Rahasia Ular Terbang Akhirnya Terungkap
- Mutiara Terbesar di Dunia (Ada Yang Bisa Angkat?)
- Puncak Tertinggi Bulan Melebihi Gunung Everest
- Protes Keamanan Bandara, Mahasiswa Lucuti Pakaiannya
- 10 Tokoh Dunia Dengan Phobia Teraneh
- 10 Provinsi Termiskin di Indonesia
- Seragam Pinjaman Pak Guru
- Resep Pempek Palembang
- Foto Bugil Dewi Persik
- Iman Arif Beli Saham Leicester City Demi Timnas In...
- Zodiak Sekarang Ada 13 Buah???
- Foto Landasan Bandara Minangkabau Bengkok
- SBY Tetapkan Hari Menanam Pohon Indonesia
- Keindahan Candi-Candi di Yogyakarta
- Ketauan Mesum di WC Sekolah, 2 Pelajar Dimandikan ...
- Membuang Sperma Saat Bercinta Tidak Jaminan Bebas ...
- Foto Paris Hilton Menjalani Hukuman Sosial
- Bersihkan Ginjal Hanya Rp 1000 Dengan Cara Alami
- 5 Selebriti Cantik Korban Perselingkuhan
- 10 Wanita Terseksi Kekasih Pesepakbola Dunia
- Kenapa Rossi Menurunkan Kaki Saat di Tikungan?
- Seni Dari Suku Cadang Mobil
- Mulut Kering di Pagi Hari? Itu Pertanda Xerostomia
- Ternyata Tetris Dapat Mengurangi Kenangan Buruk
- 9 Tanda Psikopat
- Kata-Kata Tertua Dalam Bahasa Inggris
- Remaja 19 tahun "Dalang" Pembobolan Rp192 Miliar
- Awas, bakteri Salmonella
- Ditemukan Rompi Kuno Ajaib Penyelamat Saat Ujian
- Perkembangan HAM di Indonesia
- 4 Rahasia Orang Jarang Sakit
- 10 Pantangan Dilakukan Single
- Biji Buah Dan Sayur Berusia 3000 Tahun
- Habis Bercinta ABG di Buang Ke Jurang
- Wanita Cantik Ini Hidup Dalam Aquarium Selama 1 Bulan
- Alasan Wanita Melakukan Masturbasi Sendiri
- Bahaya Terlalu Sering Makan Ikan Asin
- Inilah Mobil Termahal di Ebay
- Aksi Heroik Pria Menyelamatkan Seekor Kucing
- Alasan Kenapa Tentara di Seluruh Dunia Wajib Memak...
- Hewan-Hewan Yang Dimanfaatkan Untuk Berperang
- Perempuan Cantik Ini Dibayar Rp 8 Juta Untuk Membunuh
- 8 Oasis Tercantik di Gurun Pasir
- Profil Jose Mourinho, Dari Dosen Jadi Pelatih Sukses
- Bolehkah Menyimpan Obat Cair di Kulkas
- Mobil Ketua DPR DIlempari Telur Busuk
- Dimata ABG, Seks Oral Bukan Hubungan Intim
- Kera Putih Ini Pinter Ngitung Duit
- Komunikasi Antara NASA dan Alien Yang Dibalas Alien
- Sensasi 3 Mobil Termahal di Dunia
-
▼
November
(849)
27 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
and the blah blah blah blah...blah
BalasHapusHAM DI INDO BISA DIPERJUALBELIKAN,BULLSHIT&BASI..!!
BalasHapusHIDUP PETRUS..!!
HAM = HAMburger wkwkwkwk.....
BalasHapusHAM di Indonesia ga ada, bohong besar ^0^
cek sendiri aja Gan.