Jenny Cortez. (Foto: Johan/okezone)
“Yang aku mau dari dia, karena dia sudah melakukan penghinaan lewat media Twitter dan semua orang tahu, dia harus minta maaf lewat media kepada saya tentang hal ini,” ujar Jenny saat jumpa pers di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Aktris Pengakuan Seorang Pelacur ini tidak cukup hanya melaporkan Manajer Glow, Tata Liem, ke Polda Metro Jaya. Dia juga menuntut ganti rugi secara materi sebanyak Rp1 miliar yang semuanya masih dalam proses.
“Ini sudah proses hukum dan dia harus melakukannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tegas Jenny.
Jenny melaporkan Tata ke polisi, setelah berdiskusi dengan ibunya. Dia didukung orangtua untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik lewat teknologi informasi ke Polda Metro Jaya.
“Kemarin tanggal 6 Oktober 2010 aku laporin Kak Tata atas pencemaran nama baik dan penghinaan lewat cyber yaitu dari media Twitter dan Facebook,” tegas Jenny.
Melalui kuasa hukumnya, Jenny juga melayangkan surat somasi ke Glow Management pada 7 dan 10 Oktober 2010. Dia menceritakan bulan Agustus, di media Twitter Kak Tata bikin tulisan ‘perek’.
Menurut Jenny, kata itu ditujukan kepadanya. “Dan di situ adalah masalah pribadi. Dia menghina saya. Seharusnya sebagai manajer, dirinya tidak membuat kata-kata di media twitter bertuliskan ‘Dasar Perek’,” papar Jenny.
Jenny menyebutkan, kata-kata yang ditulis oleh Tata adalah artis yang otaknya eror. Dasar perek tetap aja jadi perek. “Dan itu ditujukan kepada twitter saya, Jenny Cortez, JCo. Itu yang membuat bener-bener dari twitter Kak Tata,” terangnya.
Setelah Surat Tanda Bukti Laporan Polisi diterima Jenny, Tata sebagai terlapor diduga telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Tata juga diduga melanggar pasal 27 dan pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2010/10/13/33/382217/jenny-cortez-tata-liem-harus-minta-maaf
0 komentar:
Posting Komentar