26 Maret 2012

Anggota DPRD Ingin Sepeda Dikenai Pajak



Perkembangan olah raga sepeda yang kian merebak ternyata berpotensi terkena pajak. Baru-baru ini hal tersebut dijadikan wacana dikalangan DPRD Jawa Tengah sebagai peluang untuk mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah. Wacananya, DPRD tengah menggodok kemungkinan sepeda angin yang berseliweran di jalan itu dikenai pajak atau dipasangi penning.

Anggota Komisi C Pajak dan Aset Daerah DPRD Jawa Tengah, Masruhan Samsurie, Rabu (21/3/2012), mengemukakan, kepemilikan masyarakat atas sepeda berkembang pesat. Sepeda kini tidak lagi menjadi barang biasa, tetapi sudah mengarah pada barang mewah. Itu bisa dilihat dari harga sepeda yang tidak murah lagi. Harga sepeda mulai naik, mulai dari harga biasa di kisaran Rp 2,5 juta sampai sepeda dengan harga lebih dari Rp 35 juta per unitnya.

"Penggemar sepeda yang mampu membeli sepeda di atas harga Rp 10 juta per unit tentu bukan warga biasa. Jadi, potensi pendapatan pasti ada sekiranya sepeda-sepeda itu bisa dikenai pajak atau retribusi yang berlaku setahun sekali," ujar Masruhan Samsurie dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Populasi sepeda berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Itu bisa dilihat dari kegemaran olahraga bersepeda yang marak setiap kali akhir pekan atau tiap ada pergelaran yang selalu diisi dengan kegiatan sepeda gembira. Pesertanya bisa lebih dari 10.000 orang menggunakan sepeda.

Atas wacana sepeda akan dikenai retribusi atau ketika masa lalu dinamai penning, yakni pajak sepeda yang bukti pembayarannya berupa pelat tipis atau pelat besi yang dilingkarkan di batang rangka sepeda, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Agus Suranto mengemukakan, pengenaan pajak sepeda harus berlandaskan aturan atau semacam peraturan daerah atau setingkatnya.

Jika dikaji lebih dalam pajak sepeda di Indonesia memang sudah ada sejak masa pemerintahan Kolonial, dan terus dilanjutkan pada masa pemerintahan Jepang.

Bahkan pada masa itu, dengan dalih untuk membiayai perang demi membantu kemerdekaan Indonesia, pemerintah pendudukan Jepang berlaku lebih ketat dalam menerapkan aturan pajaknya. Tidak boleh ada warga masyarakat yang terlambat membayak pajak, karena denda akan menanti jika mereka terlambat.

Untuk itu pemerintah pendudukan Jepang rajin memberitahu dan mengingatkan warga dengan mengeluarkan pengumuman yang dimuat dalam koran-koran yang beredar saat itu agar para pemilik sepeda dan kendaraan lain segera membayar pajaknya. Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, pengumuman itu dimuat dalam koran Asia Raya, yang isinya;
Jakarta Tokubetsu Shichoo mempermaklumkan bahwa: Pajak sepeda buat tahun 1945, banyaknya f 1,-atau f 0,75 harus dilunasi sebelum tanggal 1 bulan 3 tahun 1945;

Kini kepada mereka yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membayar pajak itu pada tiap-tiap hari kerja;

a. di Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi, Kebon Sirih no. 22 dari jam 9.30 -1.30 siang, kecuali hari Kamis dari jam 9.30 -12 (mulai tangal 16 sehingga 29 bulan 2 juga dari jam 4 -7 sore).

b. di Kantor Kesehatan Kota, jalan Kanna no. 10 dan di pasar-pasar: Jatinegara, Senen, Sawah Besar, Glodok dan di Tanah Abang dari jam 9.30 -1.30 ada kesempatan untuk membayar pajak itu. Tapi kesempatan untuk membayar ditempat-tempat tersebut hanya diadakan selama bulan Januari 1945. Sepeda harus dibawa.

Pemasangan tanda-tanda pajak jika dikehendaki dapat pula dilakukan di sekolah-sekolah, kantor-kantor perusahaan, dan sebagainya, yaitu untuk paling sedikitnya 50 sepeda dan uang pajak harus dibayar lebih dahulu. Permintaan dapat diajukan kepada Kantor Bendahara Jakarta Tokubetsu Shi (telepon 2733 pesawat 24). Kesempatan ini juga berlaku 1 bulan saja.

Bilamana pembayaran pajak dilakukan sesudah waktu yang telah ditentukan, maka pajak itu ditambah dengan 20%, akan tetapi jumlah tambahan itu paling banyak f 1,-untuk tiap-tiap kendaraan.

Selanjutnya diperingatkan bahwa kewajiban membayar pajak yang dimaksud di atas berlaku untuk semua penduduk Jakarta Tokubetsi Shi yang mempunyai dan atau mempergunakan kendaraan sebagai disebut di atas, kecuali jika menurut peraturan yang berlaku dapat dibebaskan dari pembayaran pajak itu (Asia Raya, 14 Januari 1945).

Sepeda yang sudah dibayar pajaknya itu akan diberi penneng, yaitu lempengan logam yang ditempelkan pada bodi sepeda sebagai bukti pembayaran pajak sepeda sehingga mudah terlihat oleh polisi yang memeriksanya. Pada masa itu, polisi sering melakukan razia untuk mengecek penneng dan kalau benda ini tak ada, kita pun akan kena denda. Itulah sebabnya sepeda harus dibawa ketika membayar pajak. 





sumber

25 komentar:

  1. BAJINGAN!!!
    Mau memeras rakyat sampai segimananya sih??
    What next??
    Pajak buat yang punya kaki??

    BalasHapus
  2. lama" pejalan kaki juga kena pajak kali ya???
    hahaha " penghasilan tambahan buat DEPEER"

    BalasHapus
  3. Hal diatas sangat bagus untuk merusak program dunia SAVE THE WORLD, jika hal diatas di realisasikan, pemerintah sukses menghancurkan bumi.

    BalasHapus
  4. Maksudnya apa... Kena pajak lg hanya untuk korupsi>?! dan bukan untuk negara yang kaya akan kemiskinan.. :(

    BalasHapus
  5. DPR, DPRD, SBY, dan pejabat pemerintah mau bunuh rakyat Indonesia pelan-pelan

    maklum, karena "duit" adalah tujuan mereka

    BalasHapus
  6. hebatnya pemerintah kita, maunya pajak, duit, ntar duit itu juga dikorupsi sendiri WTF. Pelayanan masyarakatnya yg ditingkatkan woi!

    BalasHapus
  7. Banyak negara yg mengenakan pajak hingga 20% bahkan 25% atau seperempat penghasilan warganya. Dan para wajib pajak mau mengikuti aturan itu kenapa? karena mereka bisa merasakan manfaat dari pajak yg mereka bayar yaitu sarana prasarana yg di bangun pemerintahnya untuk mereka. Indonesia? :D ampe bosen kasih komen

    BalasHapus
  8. duh...gusti......., piet kula arep dipajeki....????

    BalasHapus
  9. tuh mobil dinas para pejabat digantiin sepeda aja. n pajaknya boleh dinaikkan 1000 x lipat.

    BalasHapus
  10. BODO BAGEET SIH ITU ANGGOTA DPR, bukannya yang naik sepeda harusnya dapet kompensasi penggantian BBM eh malah di kenai pajak, jelas gak sebanding dengan penghematan yang dilakukan para pesepeda, kalo ada 10 juta orang setiap hari naik sepeda berarti kan ada 10 juta liter bensin yang di hemat untuk setiap harinya, kalau di hitung 10 juta X Rp.4.500 = perhari bisa menghemat 45 Miliar rupiah atau 16,425 Trilyun setahun, bisa mengurangi 15,3 persen defisit BBM indonesia sebesar 150 juta barel/tahun, apa mampu pajak sepeda menggantikan itu..? astaghfirullahal adziim, apa berikutnya yang mau diambil dari rakyat kecil lewat ini itu,,

    BalasHapus
  11. kasian bgt rakyat yg miskin di indonesia,,,, hmmmm punya DPR STRESSSSS,,, MATA DUITAN,,,,

    BalasHapus
  12. DPR = Dewan Perkumpulan Rampok

    BalasHapus
  13. ANJING! ANJING! DPR ANJING! BBM NAIK, SEPEDA JUGA INGIN KENA PAJAK? KALO KY GINI NAMANYA BUKAN MNEMAJUKAN NEGARA, TTP NGBUAT RAKYAT MENDERITA. CUKUP SUDAH KITA MENDERITA KARNA BELANDA & JEPANG, JANGAN SAMPE KITA MENDERITA KARNA DPR AH! ANJING KAU DPR! BIADAB KAU!

    *ANAK MEDAN

    BalasHapus
  14. =,= pajak boleh, tapi khusus yang sepedanya punya harga tertentu... (misal 5 juta keatas)

    BalasHapus
  15. duh... sepeda di pajak.. jadi inget tahun 1997 sepeda ane kena tilang suruh bayar pajak "LOGO PEMDA"

    BalasHapus
  16. DPR Stresss....jangan -jangan bukan hanya sepeda yg kena pajak gembel pun bisa kena pajak

    BalasHapus
  17. kabur aja dah gw dari indo -_-

    BalasHapus
  18. Kalo mau di pajak, pajakin aja yang punya sepeda 10jt keatas. Karena bagaimanapun, pajak sendiri digunakan untku membangun fasilitas negara (walo dikorup juga....). Nah, kurang dari itu, ya jangan. Gemar bersepeda sendiri kan merupakan suatu langkah yang bagus untuk 'kebaikan bumi' yang kita tinggali ini. Kalo sampai pemilik sepeda dibawah 10jt kena pajak .... imbasnya, orang akan berkata "mending naik motor tiap hari, ga cape, ga terlalu keringatan .... Lupakan aja penghijauan bumi .... Biarlah bumi sekarat dan semakin sekarat. YAng ngerasain kedepan ntar bukan kita, kok!!! (pdhl udah ngerasain juga damak bumi tang udah ga terlalu sehat lagi ....)'

    BalasHapus
  19. Bubarin DPR... sangat boros, bikin undang2 jg tdk pro rakyat!!! kalo KPK kejam, 90% jd tersangka tuh anggota DPR

    BalasHapus
  20. anggota dewan pikirannya duit terus, korupsi anggota yang terhormat di pikirin dulu jangan memeras keringat orang. maau hidup sehat aja pake bayar

    BalasHapus
  21. Genjot terus korupsinya DPR Sengkrak!!!
    bubarin aja DPR,
    itu kebijakannya nyiksa banget!

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails