Malang nian nasib yang dialami Seroja (bukan nama sebenarnya), warga Jalan Ketintang I Surabaya. Perempuan berusia 17 tahun ini diperkosa oleh lima pemuda yang tak lain adalah teman dekat pacarnya.
Parahnya lagi, Seroja diperkosa dalam keadaan hamil muda akibat hubungan dengan kekasihnya itu. Kasus perkosaan sadis ini kemudian dilaporkan korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya, Rabu (13/10/2010).
Sedangkan Agung (22), warga Jalan Karang Rejo, Surabaya, yang tak lain adalah kekasih korban, ikut mendekam di tahanan Mapolrestabes bersama dua orang rekannya yakni, Hartono (25) warga Jalan Kendangsari, Surabaya, dan Yogi (22) warga Perum Bumi Sekar, Sumenep. Tiga orang lainnya masih buron.
Kejadian itu bermula pada pertengahan Juni 2009. Saat itu, Seroja berpacaran dengan tersangka Agung. Saat kejadian,d ia mengajak Seroja ke kontrakannya. Dengan bujuk rayu, mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta ini kemudian memberi Seroja minuman Es Kopyor. Anehnya, setelah minum, Seroja langsung tak sadarkan diri.
Kemolekan tubuh korban itu langsung digrayangi oleh AGG. Tak hanya itu saja, AGG dengan leluasa menyetubuhi korban yang saat itu tidak sadarkan diri. Usai kejadian itu, AGG berjanji akan bertanggung jawab atas kelakukannya. Bahkan untuk menyakinkan kekasihnya itu, dia membuat suratrupa dua baju, masing-masing satu seragam pernyataan.
Satu bulan kemudian, Seroja diketahui hamil. Dia kemudian datang ke kontrakkan Agung untuk minta tanggung jawab. Namun gadis berambut sebahu ini malah mendapatkan perlakukan yang tidak baik. Dia langsung dikunci di dalam kamar kontrakan bersama lima orang teman Agung. Dan tanpa berdosa dia meninggalkan Seroja di dalam kamar tersebutelayani nafsu bejat teman-teman Agung.
Usai kejadian itu, Agung dan rekannya pindah kontrakkan dan tidak diketahui keberadaanya hingga akhirnya Seroja melahirkan seorang anak perempuan. Menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyoningsih, korban sengaja tidak melaporkan ke polisi, karena ada surat pernyataan dari Agung untuk tanggung jawab sembari menunggu buah hatinya lahir.
"Karena tidak ada niat baik maka pada Agustus 2010 dia melaporkan kejadian itu," katanya didampingi AKP Herlina, Kanit PPA Polrestabes.
Selang tiga bulan setelah laporan, polisi berhasil mengantongi identitas Agung dan langsung menangkapnya. Dari pengakuan Agung, berhasil ditangkap Hartono dan Yogi. Sedangkan tiga orang rekannya masih buron.
"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 2008 tentang perlindungan anak," katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua baju, masing-masing satu seragam kerja dan kaos yang dikenakan saat kejadian. Kemudian dua buah celana dalam dan satu lembar asli surat pernyataan dari tersangka Agung.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/10/13/340/382196/sadis-5-pemuda-perkosa-perempuan-hamil
aaaaaaaaaashhhhuuuuu kabeh...
BalasHapus