27 Januari 2011

Indonesia Dapat Julukan 'Negeri Baby Smookers'

foto













Gara-gara ditemukannya sejumlah anak berusia dibawah 11 bulan yang sudah mengisap rokok, Indonesia kini dijuluki 'Negeri Baby Smooker' oleh kalangan aktivis anti rokok internasional. Julukan itu menunjukkan parahnya masalah yang dihadapi dalam menjauhkan anak-anak dari kebiasaan merokok.

Koordinator Forum Nasional Aliansi Total Ban Arist Merdeka Sirait menegaskan, masih banyak orang tua yang kurang peduli akan bahaya merokok. "Tahun lalu ada 12 kasus baby smokers yang kita temukan," ujarnya dalam pertemuan dengan jaringan forum itu di Denpasar, Sabtu (22/1).

Sebelumnya,Indonesia sudah dijuluki sebagai negara 'Kid Smookers' karena banyaknya anak-anak berusia 5-15 yang sudah terbiasa merokok. Jumlahnya mencapai 24,5 persen dari total populasi anak laki laki dan 2,3 persen pada anak perempuan Kebiasaan itu terbentuk terutama karena promosi iklan rokok yang sengat gencar menyasar usia tersebut. Perusahaan rokok membutuhkan mereka, karena perokok dari golongan dewasa cenderung bertahan pada satu merk saja.

Karena itulah, iklan rokok identik dengan gaya hidup remaja yang santai, macho dan penuh petualangan. "Seringkali juga dikaitkan dengan olahraga. Padahal bohong besar kalau ada atlit yang bisa berprestasi dengan merokok," tegasnya.

Pihaknya mengkampanyekan pembatasan iklan rokok juga dengan mengacu pada pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut rokok sebagia zat adiktif sebagaimana narkotika. "Jadi tidak boleh ada iklan yang terbuka," tegasnya. Untuk di daerah, mereka minta membuat Perda yang mengatur Kawasan Bebas Rokok (KWR) dan mengurangi iklan rokok di billboard.

Sementara itu di Bali, Perda yang mengatur KWR masih tertahan di Kantor Gubernur Bali. Padahal, Dinas Kesehatan telah mengajukan draftnya sejak 7 bulan lalu. "Kami sudah melakukan desakan, tetapi pihak eksekutif masih meragukan, apakah masalah itu hak Pemprov atau kabupaten," kata Anggota Komisi IV DPRD Bali Utami Dwi Suryadi. Langkah yang dilakukan Gubernur saat ini hanya sebatas melarang merokok di lingkungan SKPD.


Sumber : http://tempointeraktif.com/hg/kesehatan/2011/01/24/brk,20110124-308511,id.html

7 komentar:

  1. Pertama ni gw,
    prihatin,
    msh kecil, g punya duit sendiri,
    udh ngabisin buat ngerokok,
    meyedihkan....

    BalasHapus
  2. la wong pemerintah sendiri gak peduli yn penting bagi mereka pabrik rokok isa bayar pajak mau rakyat nya kere, sakit atau apapun, bagi pemerintah uang mengalir terus dan terus untuk di korupsi.

    BalasHapus
  3. nmanya jg org pnting...
    sok..pasti gak pduli... mreka taunya hdup mreka makmur"AT...

    BalasHapus
  4. tambah satu lagi... NEGERI PARA KORUPTOR!!!!!!

    BalasHapus
  5. merokok adalah hak anda. Tp kami juga yang tidak merokok memiliki hak untuk tidak terganggu. Merokok di tempat umum adalah kriminal dan tidak menghargai orang disekitar.

    BalasHapus
  6. satu hal lagi yang "membanggakan" dari Negeri Ini

    BalasHapus
  7. kalo ada orang yang terkena penyakit paru2 gara2 orang2 "perokok liar", siapa yang mau tanggung jawab coba??? sadar kalo merokok di tempat yang sudah disediakan itu baik. gini kalo diingatkan marah2. kalo anak2 dibawah umur yang merokok itu kelalaian orang tua yang kurang menjaga anaknya. kalo orang tuanya merokok, jangan ajarkan anaknya merokok.

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails