20 Desember 2011

10 Tangkapan Koruptor Kelas Kakap Rezim KPK Jilid II


Selain dari proses pengaduan masyarakat yang secara bertahap naik ke tingkat penyidikan, KPK dalam memproses suatu kasus juga tak jarang mengawalinya dengan operasi tangkap tangan. Bahkan dari operasi ini, didapatkan tangkapan 'kakap'. Berikut daftar tangkapan kakap pada rezim pimpinan KPK jilid II.

1. Urip Tri Gunawan (Jaksa)

Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap pada bulan Februari 2008. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani. Duit sebesar itu diduga berkaitan dengan kasus BLBI yang saat itu sedang ditangani oleh Urip.

Urip yang sempat melawan saat ditangkap akhirnya divonis bersalah. Dia harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Sementara sang penyuap, dihukum 5 tahun bui. 

2. Al Amin (Anggota DPR)

KPK untuk pertama kalinya menangkap tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima suap. Anggota DPR yang ditangkap itu adalah M Al-Amin Nur Nasution, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Amin ditangkap di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (9/4/2008) sekitar pukul 01.30 WIB karena diduga melakukan tindak pidana suap.

Al Amin bersama Sekda Kabupaten Bintan digulung KPK, Rabu 9 April dinihari. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan praktek suap. Dari kejadian itu, KPK berhasil menyita uang tunai Rp 71 juta

3. Bulyan Royan (Anggota DPR)

Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1/8/2008. 

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan.

4. M Iqbal (Anggota KPPU)

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal, ditangkap Komisi KPK, Selasa (16/9/2008) sekitar pukul 18.20 WIB di Hotel Aryaduta, Jakarta. Selain Iqbal, ditangkap pula Presiden Direktur PT First Media Tbk, Billy Sindoro.

Keduanya ditangkap, kata Ketua KPK, Antasari Azhar, karena diduga terlibat kasus suap. KPK menangkap Iqbal dan Billy, diduga karena keduanya melakukan transaksi di dalam sebuah lift di hotel milik Grup Lippo tersebut. Buktinya berupa tas warna hitam. Setelah dicek petugas KPK, di dalam tas itu terdapat uang sebanyak Rp 500 juta. 

5. Ibrahim (Hakim)

Hakim Ibrahim telah menerima imbalan uang Rp 300 juta dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait. Atas imbalan tersebut, Ibrahim berjanji menguatkan putusan PTUN atas sengketa tanah perusahaan milik pengusaha Darianus Langguk Sitorus. Ibrahim merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara banding sengketa tanah di Cengkareng Barat. Hakim Ibrahim menangani perkara tersebut bersama hakim anggota Santer Sitorus dan Arifin Marpaung.

Pada 31 Maret 2010 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Ibrahim dan Adner bertemu di depan Kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya. Kemudian keduanya dengan menggunakan mobil masing-masing meninggalkan Kantor PT TUN. Mobil keduanya lalu berhenti di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat. Ibrahim menggunakan mobil Innova hitam dan saksi Adner menggunakan mobil Honda Jazz mengarah ke daerah Rawasari.


6. Syarifuddin (Hakim)

Hakim Syarifuddin dan seorang kurator bernama Puguh Wirawan ditangkap KPK pada (1/6/2011) silam. Syarifuddin ditangkap di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu, sekitar pukul 22.15 WIB. Dia diduga menerima uang yang dimasukkan tiga amplop cokelat dan di dalam tas kertas berwarna merah. Saat ini baik Puguh maupun Syarifuddin masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

7. Wafid Muharam (Sesmenpora)

KPK menangkap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam terkait pembangunan sarana SEA Games Palembang. Selain Wafid, KPK juga menangkap Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang, broker dalam kasus ini di kantor Kemenpora pada (21/4/2011). Wafid ditangkap setelah kedapatan menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Rosa dan Idris.

Kasus yang mulanya dianggap 'biasa-biasa' saja ini lantas mendapat sorotan tajam karena belakangan diketahui Rosalina adalah tangan kanan dari M Nazaruddin, yang dulu menjabat sebagai Bendahara Umum Demokrat. Nazaruddin pun lantas ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kini Nazaruddin tengah menjalani persidangan. 

8. Imas (Hakim)

KPK menangkap Imas Dianasari, hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung, yang menerima suap dari Odi Juanda, direksi PT Onamba Indonesia pada Kamis (30/6/2011). Penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh Tim penyidik KPK yang berjumlah kurang lebih dari 10 orang, sejak sehari sebelumnya. 

Odi Juanda datang lebih dahulu di restoran La Ponyo kawasan Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. Tak lama berselang datang hakim Imas Dianasari ke tempat yang sama. Odi pun menghampiri yang bersangkutan di luar restoran. Odi membawa tas plastik disampaikan ke hakim Imas, lalu Odi masuk lagi ke restoran. KPK melakukan tangkap tangan setelah keduanya selesai melakukan serah terima uang. Keduanya langsung diperiksa di kantor KPK. Tas tersebut berisi Rp 200 juta.


9. Sistoyo (Jaksa)

Jaksa dari Kejari Cibinong, Sistoyo ditangkap oleh petugas KPK bersama dengan dua orang pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11/2011) petang di halaman Kejari Cibinong. Dugaan suap ini terkait dengan kasus kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor, yang ditangani oleh Sistoyo di mana Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo, Anton dan Edward pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui dirinya yang memberikan uang Rp 100 juta kepada Jaksa Sistoyo dan menaruhnya ke dalam mobil Sistoyo.


10. Ahmad Zaenuri (Seskot Semarang) 

Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sardjono (PAN) ditangkap di kompleks balai kota, Kamis (24/112011) siang hari dengan bukti 21 amplop berisi Rp 40 juta. Zaenuri kedapatan tengah memberikan beberapa amlop kepada dua anggota dewan itu. Amlop tidak hanya diberikan di ruangan kerja, tapi juga di mobil anggota dewan.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Saat ini, Sekda ditahan di Mapolresta Semarang. Sedangkan dua anggota DPRD dititipkan di tahanan Mapolda Jateng.





sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails