Suara Een Nuraeni masih tercekat. Perempuan 36 tahun ini baru saja kehilangan ibunya, Ruyati binti Satubi, tenaga kerja Indonesia yang dihukum pancung di Arab Saudi pada Sabtu 18 Juni 2011. “Pertama kali mendapat kabar dari Migrant Care semalam, tapi baru ditelepon pihak Kementerian Luar Negeri tadi pagi,” ujar Een ketika dihubungi lewat telepon, Minggu 19 Juni 2011.
Ruyati binti Satubi Saruna, 54 tahun, dipancung di Mekah, Arab Saudi karena terbukti bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid, yang juga istri majikannya. Dia mengakui perbuatannya itu di persidangan. Een mengatakan terakhir kali berbicara dengan ibunya pada akhir Desember 2010. “Waktu itu malam tahun baru menjelang 2011, ibu bilang mau mengirim uang ke Indonesia,” katanya.
Empat belas hari setelah telepon itu, Een mendapat kabar dari teman ibunya, bahwa Rubiyati terjerat kasus hukum. Dia diduga membunuh istri majikannya. “Saya ingat betul, tanggal 14 Januari 2011, teman ibu saya telepon memberi tahu kasus itu,” ujar anak pertama Rubiyati ini.
Menurut Een, ini adalah ketiga kalinya ibunya berangkat ke Arab Saudi pada 2008. Selama bekerja di Arab Saudi, kata Een, ibunya tak pernah mengeluh, tapi dia mendapat cerita dari seorang teman ibunya bahwa majikan ibunya sangat kasar.
“Ibu sering dilempar sandal oleh majikannya,” kata Een. Selain dilempar sandal, dia juga kadang dipukul dan pernah 7 bulan tidak dibayar gajinya. Terakhir, menurut Een, dia didorong majikannya dari tangga hingga kakinya patah. “Kejadian itu 3 bulan sebelum pembunuhan,” ujar Een.
Selain mendapat perlakuan kasar, Ruyati juga sering kelaparan. Bahkan, dia sering tak boleh buka puasa. “Apakah itu bukan biadab namanya,” kata Een. Ruyati meninggalkan tiga orang anak, yakni Een Nuraeni, Evi Kurniati, Irwan Setiawan, dan tujuh orang cucu.
Tenaga kerja wanita asal Indonesia dilaporkan telah dieksekusi pancung di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Laman alriyadh.com menulis, Ruyati binti Satubi Saruna dipancung di Mekah lantaran terbukti bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid.
“Wanita Indonesia itu telah mengakui kejahatannya,” begitu pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Hukuman tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi. Belum diketahui motif pembunuhan yang dilakukan Ruyati. Beberapa media resmi Arab hanya melaporkan wanita asal Indonesia bersalah membunuh dengan menyerang korbannya berulang kali pada kepala dan menikam bagian leher menggunakan pisau dapur.
Hukum pancung sejatinya ditentang dunia. Misalnya, Amnesty Internasional telah lama mengutuk penggunaan hukuman pancung di Arab Saudi. Namun, eksekusi serupa terus berlangsung. Selama 2011 ada 27 orang yang terkena pancung yang mayoritas warga negara asing.
Nasib tragis menimpa Ruyati binti Satubi, 54 tahun. Warga Desa Sukaderma, Kecamatan Sukatani, Bekasi, ini tewas di tangan algojo Kerajaan Arab Saudi. Ia dieksekusi hukum pancung gara-gara terbukti membunuh majikannya. Ruyati yang berstatus janda meninggalkan 3 anak kesayangannya.
Bagaimana Ruyati sampai mengalami nasib naas itu? Inilah kronologinya.
September 2008
Ruyati binti Satubi pergi ke Arab Saudi dengan Sponsor PT Dasa Graha Utama. Ini adalah keberangkatan yang ketiga kalinya. Keluarga sempat melarang, tapi Ruyati berkeras berangkat untuk bekal hari tua.
Selama satu bulan di penampungan keluarga menengok 3 kali.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarga majikannya suka berlaku kasar kepadanya. Ia mengaku sering ditimpuk sandal. Majikannya jarang memberi makan, saat berbuka puasa pun majikannya tidak pernah memberi makan. Bahkan 7 bulan gajinya tidak dibayar.
10 Januari 2010
Ruyati binti Satubi dituduh membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas atau setimpal dengan perbuatannya. Misal, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh. Di pengadilan ia mengakui perbuatannya itu.
Maret 2011
LSM Migrant Care melaporkan sejumlah tenaga kerja Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi, termasuk Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Sabtu, 18 Juni 2011
Migrant Care mengontak keluarga Ruyati, tapi belum tega mengabarkan berita hukum pancung.
Minggu, 19 Mei 2011
Keluarga mendapat kabar resmi dari Kementerian Luar Negeri. Keluarga yang diwakili anak sulungnya, Een Nuraeni, 36 tahun, memberi kuasa kepada Migrant Care untuk memulangkan jenazah Ruyati.
Berita duka kembali datang dari Arab Saudi. Tenaga kerja wanita asal Indonesia dilaporkan telah dieksekusi pancung di Arab Saudi pada Sabtu, 18 Juni 2011. Laman alriyadh.com menulis, Ruyati binti Satubi Saruna dipancung di Mekah lantaran terbukti bersalah membunuh wanita Saudi, Khairiya binti Hamid Mijlid.
“Wanita Indonesia itu telah mengakui kejahatannya,” begitu pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Hukuman tersebut sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia pun bereaksi. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengecam Pemerintah Arab Saudi karena tidak memberi tahu eksekusi ini. “Kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi mengabaikan hukum internasional,” ujarnya kepada Tempo melalui sambungan telepon, Minggu 19 Juni 2011. Berikut petikan wawancara dengan Menteri Luar Negeri.
Benarkah ada Tenaga Kerja Indonesia yang dipancung di Arab Saudi?
Benar, Pemerintah Indonesia mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga Almarmumah. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga secara intensif.
Bagaimana dengan jenazah almarhumah, apakah akan dipulangkan ke Indonesia?
Jenazah Ruyati saat ini sudah dimakamkan di Arab Saudi.
Benarkah Ruyati terlibat kasus pembunuhan?
Ya dan almarhumah mengakui hal itu di persidangan. Almarhumah mengakui membunuh istri majikannya dengan cara membacok dan menusuk lehernya dengan pisau dapur. Karena kasus pembunuhan, ketika masuk pengadilan ancamannya hukuman mati. Namun, kami terus memberi perlindungan dengan mendampinginya ketika menjalani proses persidangan sejak awal, kasasi, sampai tahap pengampunan.
Apa langkah pemerintah selanjutnya?
Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kami mengecam dan menyayangkan Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu soal eksekusi almarhumah Ruyati. Kemudian, kami akan memanggil Duta Besar RI di Riyadh dan akan meminta keterangan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta besok.
Jadi, pemerintah Indonesia tidak tahu bahwa Ruyati akan dieksekusi?
Ya, kami tidak tahu almarhumah akan dieksekusi pada Sabtu 18 Juni 2011. Karena itu kami mengecam Pemerintah Arab Saudi. Kami sangat menyayangkan Pemerintah Arab Saudi mengabaikan hukum internasional.
TKW = Budak belian.. di arab saudi. namun diberi julukan mentereng di dalam negeri sebagai Pahlawan Devisa.
BalasHapusseharusnya pemerintah membenahi semua sektor termasuk lapangan kerja, jadi gak usah lg kirim TKW ke luar negri jangan hanya urusan partai aja yang diperhatikan karena tugas utama pemerintah salah satunya adalah MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.
BalasHapushujan batu di negeri sendiri,hujan emas di negeri orang lain.mau gimana lagi.....oh TKW
BalasHapusTKW to TKW indonsia di arab saudi gak bakaln macem macem kalo pekerjannya wajar
BalasHapusbtul tuh ,,,tu TKW jauh2 k arab sono pisah dri kluarga cman buat cari duit,,,truss bunuh org g mngkin tanpa sebab',,,FUCK 4r Arabian judges'
BalasHapusne jga KBRI,migrant care,BNP2TKI pda kmana woooy'
pzti kbanyakan nton tari perut ampe lupa kalo ada warga'y yg musti dslamatkn,,,,s0 Ironic'
smoga smua TKI/TKW or whoever u're yg sdang mncari nafkah d luar ngri smoga slalu dlam lindungan Allah,,,,'
N NOTICE buat KBRI N org2 yg ada d dlam'y please take care of ur citizen,,,'bwat PJTKI jgn asal kirim doank dpt duit g mau pduli ma nasib TKI dsono,,,pztikan mreka dpt majikan N gaji yg baik'
setiap negara mempunyai undang-undang dan kedaulatan masing-masing.
BalasHapusEmang Onta Arab Sial
BalasHapuspemerintah indonesia ky taek!! lembekk tak peduli sm rakyat!!
BalasHapusSby turun!!!!!
satu kata moratorium..stop pengiriman TKW ke Arab Saudi dan Malaysia, mana harga diri bangsa Indonesia kalau sdh begini ? Pemerintah Payahhhhh
BalasHapusPresiden Lebayy
terlalu banyak politik pencitraan,rakyat diabaikan
BalasHapusaku juga TKI ya gak semua orang saudi berhati busuk, tapi kebanyakan emang biadap lebih2 kepada TKW, dan orang arab yang baik kebanyakan keturunan orng luar ato bukan asli saudi, orang saudi MUNAFIK
BalasHapusInilah Dasar Hukum Pancung di Arab Saudi
BalasHapusTenaga Kerja Wanita (TKW) Ruyati di hukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi karena membunuh majikannya. Dari berbagai negara Islam, Arab Saudi yang paling ketat menerapkan hukuman mati (qisas) tersebut.
"Karena Arab Saudi menerapkan langsung ayat Al Quran, Surat Al-Baqarah ayat 178," kata pengajar Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri(UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Nurul Irfan saat berbincang dengan detikcom, Senin, (20/6/2011).
Dalam ayat tersebut disebutkan kewajiban hukum qisas pada orang-orang yang terbunuh, orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya sebagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan tunaikan kepadanya dengan cara yang baik.
"Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar," tambah doktor pidana Islam ini.
Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.
"Jaman sebelum Islam, apabila ada anak dibunuh, maka akan dibunuh balik si pembunuh, orang tua dan seluruh kerabat pembunuh. Inilah mengapa ayat ini turun," tambah Irfan.
Selain itu, ada hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dan Imam Al Baihaki yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa harus diberikan pemaaf apabila yang membunuhnya karena lupa, terpaksa dan bersalah. "Namun hadist ini tidak dilakukan. Mereka merujuk Al-Quran kedudukannya lebih tinggi," terang Irfan.
Namun, pemberlakuan hukum qisas bukannya tanpa kritik. Menurut Irfan, hingga saat ini tidak ada hukum acara bagaimana cara pembuktian di peradilan. Selain itu juga sistem peradilan tidak terbuka yang dapat diikuti oleh setiap orang. "Mereka juga diskriminatif, kalau orang non Arab Saudi langsung diterapkan hukum qisas. Tapi kalau orang Arab sendiri tidak, tapi dimaafkan," jelas Irfan.
Apakah ini karena cara mereka memahami Islam yang salah ?
"Tidak. Tapi karena karakter bangsa, model kepemimpinan struktur pemerintahan dan sebagainya. Di sana, Raja menguasai ulama. Ulama yang tidak sesuai dengan keyakinan Raja, disingkirkan," tuntas Irfan.
KETIKA TKW INDONESIA TERANIAYA DI ARAB SAUDI MENGAPA HUKUM QISAS TIDAK DITERAPKAN...???
BalasHapusSTOP TKW KE ARAB SAUDI...!!!
sedikit memetakan :
BalasHapusAnm#22juni2011 07:00 memang benar untuk syariatnya demikian berikut asbabul-nya.
Cukup kita kunci masalah pada diplomasi saja untuk arah keluar dan masalah manajemen birokrasi untuk arah ke dalam.
Emang ONTA tidak BEROTAK
BalasHapus