Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.
JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).
Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.
Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.
Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta Pasal 22 jo asal 28 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.
JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.
Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).
Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.
Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.
Gayus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta Pasal 22 jo asal 28 UU Tipikor.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/01/19/135434/1549880/10/gayus-divonis-7-tahun-denda-rp-300-juta?9911012
ayo rame2 jangan bayar pajak dari pada dikorupsi orang2 seperti gayus karna jika semua tahu hukumannya ringan pasti akan banyak bermunculan gayus2 lain jadi gak bayar pajak jangan peduli apa kata dunia?!
BalasHapusLucu....,,hakim kena suap juga
BalasHapussangat2 tdk adil ,sudah jelas merugikan negara bernilai milyaran hukuman 7 th setelah di kurangi masa tahanan,masa remisi paling hanya 3-4 th efektif.
selamat datang titisan gayus berikutnya
T E R L A L U Masa korupsi uang rakyat milyaran dendanya juma 300 juta, capeee deh. gini kalo maling teriak maling gan.
BalasHapusApa kata Dunia ? F**K Y**
sungguh dirimu teganya...teganya...teganya....teganya...teganya.......teganya.....
BalasHapusmau donk jadi gayus.
BalasHapusDimana KEADILAN, KEADILAN DI INDONESIA SUDAH LAMA MATI....., HAKIM YANG MEMVINIS GAYUS 7 THN itu HARUS DI PROSES. KALAU PERLU DI PECAT...SUDAH JELAS2 KORUPSI UANG NEGARA MILYARAN RUPIAH, MENYUAP, KELUAR PENJARA UNTUK JALAN2..HANYA DIVONIS TUJUH THN dan Denda Cuma 300 Jt....Memang NGGAK PUNYA OTAK TU HAKIM....
BalasHapushehheh... kesian tu mah anak2 ma artunya gayus pasti malu dh pnya ayah yg brengsek.. pah lgi guru n dosenx ... punya murit yg sekorup nd benci orang ...
BalasHapus''az''
enaknya jadi koruptor.............,
BalasHapusMAKAN AYAM BAYAR TEMPE........
yang TEMPEnya juga bisa dihutang,
vonis gayus sama aja sama vonis kakek" buta yg nyuri kayu bakar buat masak .
BalasHapusWUAKKKKK,,,,,,,,,,,KAK,,,,,,,,,KAKKKKK
BalasHapusBANGGALAH JADI ORANG INDONESIA...............
ORANG INDONESIA ITU BERHATI BAIK, SOPAN SANTUN,,,,, RAMAH,,,,, DAN BISA MEMAAFKAN....
SAYA UCAPKA SELAMAT ATAS KEBERHASILAN GAYUS MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, TAK LUPA JUGA SELAMAT ATAS KEBERHASILAN HUKUM DI INDONESIA!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
AYO,,,,,, RAMAI RAMAI MENJADI GAYUSSSSSSSSSSS, JANGAN TAKUT, HUKUM BISA DI BELI, HAKIM BISA DI SUAP,,,, BAHKAN POLRI PUN BISA DI NEGO....
Aduh CEPEKDEH,,!!!
BalasHapusANJING SEMUA.. SALAM GAYUS
BalasHapusYUS,,,,, GAYUS,,,,, LOE BUTUH JOKI NAPI PA GA???
BalasHapusBANYAK YANG DAFTAR NIH,,,, RP. 1M UNTUK 1 TAHUN,,,,,,
KHAN DUIT LOE MASIH BANYAK TUH.
Itu hakimnya yang gile tidak ada hati nurani.
BalasHapusSemestinya 2 tahun penjara.
Siapa yang memberi nafkah bathin istri Gayus untuk 7 tahun? Hakim yang tanggung dosa tuh!
kalo perlu seumur hidup atau pancung,gayus bangsat,asu !!!!!!
BalasHapusJempol untuk Mat Batak Gayus!
BalasHapusJangan hanya bisa maling ayam, kambing atau melon macam Mat Indon yang lain.
atas saya malingshit, tq
BalasHapusKok si Gayus dikatakan maling shit!
BalasHapusDia maling milliaran Rupi....aarrrgh lho!
Goblok lu!
bang Gayus, bagi duitnya donk, 7 miliar aja deh..
BalasHapus:LOL