Bambang Widodo Umar (Foto: suara-islam)
JAKARTA - Bagi-bagi uang di Kepolisian menjadi hal biasa dan bahkan dilakukan untuk merangsang agar para polisi giat melakukan tugasnya.
Demikian dikatakan pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat dihubungi okezone, Rabu (4/8/2010).
“Saya pernah dengar selintingan, pernah melihat sendiri belum. Saya pernah mendengar bagi-bagi uang, itu biasa seperti uang lalu lintas, uang halal atau tidak. Istilahnya insentif untuk perangsang supaya giat,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, dirinya tidak bisa memastikan pembagian uang itu apakah itu positif atau negatif. “Sumbernya juga macam-macam, mungkin pemerasan atau korupsi atau pemberian atau juga honor,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana kasus dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dengan terdakwa mantan diplomat senior, Sjahril Johan disebutkan bahwa rapat pembahasan pembagian uang dugaan suap terhadap aparat penegak hukum dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan dilakukan di ruangan Direktur II Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Raja Erizman.
Rapat pembagian uang tersebut diikuti Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus), dan Brigjen Pol Raja Erizman. “Pertemuan tersebut membicarakan pembagian uang sehubungan dengan kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan apabila blokir dibuka,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Sila Pulungan saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Agustus lalu.
Lebih lanjut jaksa Sila memaparkan, Haposan menulis dalam kertas kecil pembagian uang dari perkara Gayus Tambunan. “Jumlah 25. Bareskrim 5, kejaksaan 5, hakim 5, Gy 5 HP + Lawyer 5,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Bambang berharap hakim bisa menelusuri lebih jauh dan jangan hanya berhenti di satu kesaksian saja. “Sehingga bisa terungkap sebetulnya dalam kasus itu aktor intelektualnya siapa, Gayus atau siapa?” tandas Bambang.
Sumber: news.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar