Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan bisnis prostitusi di bawah umur yang terletak di kawasan Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Pasar Minggu. Pengungkapan bisnis tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang curiga ketika melihat pesan singkat yang masuk ke dalam telepon selular anaknya yang berinisial DS -- yang masih berusia 14 tahun dan duduk di Sekolah Menengah Pertama. Pesan tersebut berisi janji untuk bertemu dengan seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS, usia 60 tahun.
Melihat pesan mencurigakan itu, orang tua DS pun berang. Mereka sengaja mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat keduanya bertemu, orang tua DS langsung menangkap HS. HS langsung diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada tanggal 24 Oktober 2011.
"Ada tiga tersangka yang diamankan yakni NN, CP, dan HS. NN merupakan mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang. Sedangkan CP adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN. Sementara HS adalah pelanggan tetap NN," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris besar Budi Irawan, Kamsi 27 Oktober 2011.
Dijelaskan Budi, DS sebagai korban bisnis prostitusi awalnya berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau dirinya membutuhkan uang. DS lalu dikenalkan dengan NN, seorang mucikari yang menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.
Digerebek Orangtua
Budi mengatakan, NN kerap mencari anak-anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai wanita penjaja cinta. Hingga antara HS dan korban sepakat dengan untuk berbisnis di dunia kelam, dengan sejumlah uang yang di sepakati. "Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat. Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua korban langsung datang menggerebek," kata Budi.
Polisi mensiyalir antara HS dan NN sudah sering mempekerjakan anak dibawah umur, untuk dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang. Dugaan itu muncul dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang kerap kali meminta dilayani oleh lelaki yang sama. "Kami menduga HS itu sudah sering pakai anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Fitria Mega.
Penyidik menjerat HS sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara, kemudian tersangka NN dikenakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 10 tahun dan tersangka CP dijerat Pasal 55 KUHP.
PERTAMAXX...diamankan.......
BalasHapusberapa harganya sekarang dipasaran ?
10=20jt
BalasHapus15=15jt
20=10jt
25=5jt
30=1jt
40=gratis
50=anda yg dibayar..., hehehe...
harga keperawanan itu tak terhingga...buktinya......saya masih bayar tiap bulannya karena pernikahan dengan perawan yang sekarang sebutannya adalah istri.
BalasHapus