Ngomongi soal modal usaha pasti yang langsung terbersit di benah kita adalah soal uang. Nah kali ini Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan uang pecahan Rp 5.000 dalam bentuk uang logam. Hal tersebut sesuai dengan rencana bank sentral yang ingin mengembangkan peredaran uang logam karena lebih efisien dan tahan lama.
untuk saat ini belum (menerbitkan uang logam) namun masih dalam kajian sebenernya uang logam itu bisa sampai Rp 5.000, kata Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Namun Budi belum bisa memastikan kapan rencana penerbitan uang logam 5000 rupiah ini dilakukan. “Saat ini masih dalam wacana,” tuturnya.
Budi menambahkan, pecahan dalam bentuk uang logam dengan nilai yang paling besar saat ini Rp 1.000, yang diresmikan Wakil Presiden Boediono pada 20 Juli 2010. Menurut Budi, penggunaan uang logam sebenarnya lebih efisien dibandingkan dengan uang kertas.
“Uang koin atau logam itu lebih efisien dan bisa lebih awet. Serta biayanya pengedaran uangnya lebih murah dimana biaya dibagi massanya itu lebih kecil,” tuturnya.
Menurut Budi, pengembangan uang logam 5000 rupiah ini juga seiring dengan kampanye bank sentral pada beberapa waktu lalu yakni Gerakan Peduli Koin. Gerakan tersebut bertujuan untuk mendorong tumbuhnya budaya masyarakat dalam mengoptimalkan penggunaan uang pecahan koin dalam kegiatan transaksi dan mendorong agar pedagang memiliki budaya yang sama dan bertanggung jawab dalam memberikan hak konsumen berupa pengembalian dalam bentuk uang bukan bentuk lainnya.
Gerakan peduli koin nasional ini dilakukan bank sentral bersama dengan Kementerian Perdagangan beserta Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) yang dicanangkan pada 31 Juli 2010.
Mudah-mudahan saja dengan adanya uang logam 5000 rupiah ini semakin mempermudah kita dalam proses transaksi keuangan, karena tentu uang koin akan lebih simpel dari uang kertas dan tentu tahan lama.
Sumber : http://www.borneo.web.id/uang-logam-5000-rupiah.html
mengoptimalkan penggunaan koin... hm, gimana hubungannya ya? ada yg tahu???? Kenapa tidak dikeluarkan saja regulasi larangan bagi sebuah instansi/badan usaha untuk mengembalikan sisa transaksi dalam bentuk barang -permen/cokelat, misalnya?-
BalasHapusBilang aja, cetak koin Rp. 5000,- adalah bagian dari proyek yg mendatangkan keuntungan bagi kami, karena ada fee bagi rancangan desain, dll.....
CIRI2 SEBUAH MATA UANG YG NILAINYA SEMAKIN TERPURUK DAN TIDAK BERNILAI..
BalasHapusmakin mudah hilang nie duit kalo masuk kantong...
BalasHapus