23 Februari 2011

Megawati Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara



Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri bisa terancam hukuman penjara selama 12 tahun jika dirinya terus menolak panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikarenakan Megawati dianggap mempersulit proses hukum kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Petrus Seletinus, kuasa huku Max Moein dan Poltak Sitours, Minggu (20/02) . Menurutnya, sesuao dengan ketentuan UU, Megawati bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Ini kasusnya korupsi, di UU sudah disebutkan warga negara yang menolak memberikan keterangan dalam masalah ini dianggap mempersulit penyelidikan KPk dan bisa diancam 12 tahun penjara,” jelasnya.

Namun, menurutnya memang ada warga negara yang bisa menolak panggilan KPK, namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga orang yang dipanggil KPK tersebut tidak bisa memenuhi panggilan ini.

Sesuai prosedur berlaku, maka bila seorang saksi tidak memenuhi panggilan pertama maka akan disusul dengan pemanggilan yang ke dua lalu ke tiga. Bila pada pemanggilan yang ke tiga tetap tidak hadir, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mempersulit proses hukum dan karenanya penyidik KPK berkewajiban melalukan pemanggilan paksa

“Status Megawati hanya sebagai saksi sesuai yang diajukan oleh tersangka, kalau memang tiga kali dipanggil tidak datang, maka bisa dipaksa.” imbuhnya.

Dia pun menegaskan bahwa yang dipanggil ini adalah Megawati secara langsung dan bukan kuasa hukumnya yang mewakilinya. Dia berharap pemanggilan tidak akan berlanjut hingga pemanggilan ke dua dan ke tiga.

“Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa hukum. Apa mau mereka mengambil alih tanggung jawabnya dalam kasus ini? Kalau semua yang dipanggil jadi saksi menolak dan mewakilkan ke kuasa hukum, rusak hukum


Sumber : http://kampungtki.com/baca/26214

16 komentar:

  1. pertamak say = Blog Ini Bukan Tempat Bermusuhan Dan Saling Hina, Stop Perbuatan Provoaksi Antara Bangsa Sendiri, Maupun Bangsa Lain / partai lain..,!!!!!

    BalasHapus
  2. iya penjara aja tuh ibu,perasaha waktu di pimpin dia aset negara di banyak yg di jual,nih anak2 mantan presiden ri tp ngak menghagai bapaknya yg bersusah payah membangun bangsa indonesia dan gw paling benci sama yg peti kemas ngak kerja cuma makan gaji buta aja

    BalasHapus
  3. kpd yth :

    pemilik blog


    assalamu'alaikum wr wb

    dengan hormat,
    tolong hapus semua koment yang bernada provokatif demi ketentraman dan perdamaian dunia


    terima kasih

    salam damai




    anak nusakambangan

    BalasHapus
  4. ini negara demokrasi tiap orang berhak menyatakan pendapatnya,asal tidak ada unsur SARA. mkasih

    BalasHapus
  5. jika ingin membantu kemajuan bngsa ini ya bo datang to bu ,,, kn ibu pengen negri ini bersi dn maju... ya bo di bantu bersatu brantas korupsi di negri tercinta ini......

    BalasHapus
  6. saya bukan pendukungnya megawati..& saya sangat menjunjung tinggi penegakan hukum..,tetapi setau saya megawati di panggil ke kpk hanya sebagai saksi yang meringankan..bukan sebagai tertuduh atau yang lainnya.. jadi kan bebas saja kalo mega menolak datang (hanya diwakili tim pengacaranya) kecuali jika beliau menjadi saksi kunci rasanya baru megawati diwajibkan hadir. (mohon pencerahan dari rekan2 sekalian apabila pernyataan saya ini salah adanya)

    BalasHapus
  7. apa sih susahnya datang ke kpk wong cuma di tanya beberapa pertanyaan aja(biasanya orang kalau punya salah tuh males bertemu sama aparata)

    BalasHapus
  8. jangan lupa ! mega terkenal sebagai presiden paling IRIT bicara !!

    bayangkan kalau datang ke KPK trus dicecar pertanyaan dan jawabannya hanya DIAM saja ????

    jangankan KPK, wawancara dengan Andy F Noya di Kick Andy aja harus dikirim dulu daftar pertanyaannya dan editingnya saaaaaaaaangaaaatttt lama.......!!!!

    so..bisa tau donk kualitasnya dia dan apa yang diharapkan sebagai saksi meringanklan sebenarnya gak guna.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. LOGIKANYA:
    SETIAP ORANG INDONESIA YG MAU DAN PUNYA KOMITMENT MEMBERANTAS KORUPSI, MESTI DUKUNG SEMUA UPAYA PENEGAKAAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KASUS KORUPSI, TERMASUK MENJADI SAKSI, APA LAGI CUMA SAKSI MERINGANKAN. APALAGI KALAU ANDA DIANGGAP SEBAGAI PEMIMPIN BANGSA.
    KALAU TIDAK MAU KETIKA DIMINTA MENJADI SAKSI,..... YAAAA TAHU SENDIRI APA ARTINYA!

    BalasHapus
  11. admin gk siap mental terima komentar2 berbobot n rasional...buktinya ada posting yang dihapus tuh...hihihii.....hohohohoho...

    BalasHapus
  12. woi oon itu dihapus ma admin karena GA berbobot dan sama sekali GA rasional

    BalasHapus
  13. Saksi bisa jadi tersangka gan...., nggk ada manusia yang kebal hukum...kecuali orang gila....

    BalasHapus
  14. WOE, YG COMMENT SEENAKNYA, ANJING LOE SEMUA, TAI, BANGSAT..........!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  15. Hanya orang-orang yang SUPER BODOH yang tidak tau pemanggilan itu adalah perangkap.

    Setuju dengan anonim keenam "........tetapi setau saya megawati di panggil ke kpk hanya sebagai saksi yang meringankan..bukan sebagai tertuduh atau yang lainnya.. jadi kan bebas saja kalo mega menolak datang (hanya diwakili tim pengacaranya) kecuali jika beliau menjadi saksi kunci rasanya baru megawati diwajibkan hadir,,,."

    BalasHapus
  16. lha, kalo mmg terbukti, knp tdk diproses hukum donk? hukum jgn tajam kebawah saja..

    BalasHapus