1 Februari 2011

Ariel Peterpan Dituntut 3 Setengah Tahun Penjara Dan Denda Rp 250 Juta

Putusan kasus video porno dengan terdakwa Nazril Irham atau Ariel telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011). Kekasih Luna Maya itu divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

"Menyadarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 250 juta," ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.

Sebelumnya, Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.

"Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menangkal, bukan hanya penyangkalan, tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar. Hal yang memberatkan, sebagai publik figur terdakwa harusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda," .

Luna Maya dan sejumlah artis lainnya turut menghadiri sidang putusan kasus video porno Ariel. Luna yang mengenakan kaos 'Freedom Ariel', turut mendengarkan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Saat menjalani sidang, raut muka Ariel terlihat sembab dan matanya berkaca-kaca. Luna juga sempat menangis sambil menatap kekasihnya itu sebelum sidang dimulai.

http://www.detikhot..com/read/2011/0...ara?h991101207

Persidangan kasus video porno yang menjerat Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan memasuki babak akhir. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jawa Barat membacakan vonisnya.

Wajah Ariel nampak tegang ketika mendengarkan pertimbangan hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham terbukti sah dan meyakinkan memberi kesempatan orang lain menyebarkan video dan membuat pornografi," kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Senin 31 Januari 2011.

"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan." Ariel juga didenda Rp250 juta.

Hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah Ariel tak menyesali perbuatannya. "Terdakwa masih belum memahami telah menghebohkan masyarakat," kata Singgih.

Sementara yang meringankan Ariel adalah bahwa ia masih muda. "Masih punya waktu untuk memperbaiki perilakunya," tambah dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Ariel memenuhi unsur memberi kesempatan pada Reza alias Redjoy untuk menyebarkan video itu.

"Terdakwa telah ceroboh, tidak hati-hati dan sembrono menyimpan rekaman video, apalagi video itu ada di eksternal hard disk."

Ariel juga dinilai tak hati-hati, dengan ringan dan tak sungguh-sungguh melakukan usaha maksimal menghapus video mesumnya itu di hard disk.

Majelis tak sependapat dengan pembelaan penguasa hukum yang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Ariel adalah persoalan pribadi yang dilindungi hukum.

Namun, majelis sependapat penasehat hukum, tentang beredarnya tidak lepas bagaimana mudahnya masyarakat mengakses pornografi. " Seharusnya konten pronografi diblokir seperti halnya di negara lain."

Putusan Ariel lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 5 tahun bui dan denda sebesar Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Kekasih Luna Maya itu dijerat pasal berlapis. Yakni, Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 KUHP tentang pornografi.

http://showbiz.vivanews.com/news/rea...-3-5-tahun-bui

13 komentar:

  1. ga ada manusya yg sempurna , ga sah sok suci dh yg sok ga suka ,padahal liat juax,,, vidiox... seharusx kita berterima kasih ma aril karna berkat dia kita bisa liat cut tari ama luna bugil ahahahahh

    BalasHapus
  2. Di Indonesia, penanganan perkara hukum sering tebang pilih, ada Maria Eva dengan Yahya Zaini, Bella Saphira dengan Adjie Masaid (tempo dulu), Tamara Blezienky dengan Pria Bule, adem2 aja gak ditangani/dipeti-eskan, sama2 pornografi tapi gak sama diadilinya. Perkara2 Gayus gak didemo/diributkan sama ormas seperti FPI, giliran perkara Ariel malah heboh.. Lucu :)

    BalasHapus
  3. mestinya di arak aja kayak di aceh tuh biar malu sekalian.

    http://menujuhijau.blogspot.com/2010/11/ketauan-mesum-di-wc-sekolah-2-pelajar.html

    BalasHapus
  4. SAYA SETUJU ARIEL DAN LUNA MAYA DIHUKUM BERAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAATTTT SELAMA MEREKA TIDAK MENGAKUINYA!!! SUDAH JELAS MEREKA PELAKUNYA MASIH MUNGKIR JUGA!!! KALAU PERLU HUKUMAN MATI BAGI SEORANG PEMBOHOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOONG!!!

    BalasHapus
  5. sapa tu indon bodoh ???
    ckckckckck
    bener2 ga takut neraka ni orng.....
    ga ush ngurusin akhLak orng Lain hey anonim Indon bodoh..
    lu aja msh ga punya akhLaq,,

    BalasHapus
  6. eh maling diem aja u...
    brrati u lbh GOBLOK BIN TOLOL..
    ud tau indon bodo masih u tonton jg britanya, masih u dengerin jg lagu2nya...

    BalasHapus
  7. PRABU KIANSANATANG1 Februari 2011 pukul 21.33

    YAIYALAH MASA YA IYA DONG !!!!!!

    BalasHapus
  8. Ini apaan sih orang bilang peratamax mulu

    BalasHapus
  9. pertamax itu berarti komeng pertama kali alias paling duluan, bukan udah ada komeng berderet baru ngomong pertamax !!! hahahahaha....

    tapi emang iya juga sih...ada skenario sengaja kasus ariel di blow up padahal gak ada niat nyebarin.

    BTW, hukuman sosial buat mereka juga sudah terjadi dan terus terjadi.

    buat Puan Malon.....kapan mau bikin film juga ? atau mau bikin film homo aja ?

    BalasHapus
  10. KNAPA YA TUH SIMALON MALINGSIAL IKUT NIMBRUNG AZA ????? JANGAN2 NI BLOG MO DIKLEM JUGA KAYA MILIK INDONESIA YANG LAINNYA ???
    WAH TERLALU DEH SI MALON MALINGSIAL, MALINGNYA ASIA LU AH KAGAK PUNYA MALU BANGET

    BalasHapus
  11. hopreeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee././././

    BalasHapus
  12. seharusnya kalian bersukur kepada aril..tau kenapa kalian kan selama ini pengen tau isi dalamnya luna maja dan cut tari....
    untung ada aril,jadi kalian semua bisa ngeliat dengan jelas isi dalam nya luna maya dan cut tari....
    heheheheheheheheheheheh

    BalasHapus