17 Desember 2010

Rahasia Dibalik Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Tanpa banyak diketahui oleh orang awam, pemerasan Belanda terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara diam-diam, Indonesia membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru tamat dilunaskan tahun 2003 ini.

Konstruksi pihak terjajah wajib membayar ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak setelah sertifikat dana Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX Amsterdam per tanggal 17 Mac 2003, dalam erti kata lain Indonesia wajib membayar ganti rugi telah pun tamat pada tarikh tersebut.

Rupanya melalui pendanaan Claimindo dan Belindo itulah arus uang pembayaran dari Indonesia dikelola dan disalurkan kepada para pihak di Belanda dalam bentuk sertifikat danareksa atau efek.

Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus ditanggung Indonesia itu tepatnya dikaitkan dengan keputusan Presiden Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada 1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur sampai perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik Indonesia. Sebuah langkah politik Soekarno yang berani dan dalam sekejap memberi modal awal bagi republik yang baru lahir.

Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang ke kas republik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Sukarno dijatuhkan dan rejim Order Baru Suharto naik, keadaan jadi berbalik. Pemerintah Soeharto tidak berdaya menghadapi Belanda dan bertekuk lutut memenuhi klaim negeri bekas penjajah itu agar membayar ganti-rugi.

Besarnya klaim ganti rugi yang harus dibayar Indonesia mencapai 600 juta gulden, suatu jumlah yang luar biasa besar untuk kurs masa itu. Perjanjian sanggup membayar ganti rugi atas perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu diteken pada 1969. Pihak pemerintah Indonesia diwakili Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Karena jumlah ganti-rugi untuk ukuran saat itu sangat besar, Indonesia hanya menyanggupi membayar dalam jangka waktu 35 tahun.

Sejarawan pun tak tahu adanya perjanjian pelunasan ganti rugi tersebut. Maka itu pemerintah diminta memberikan penjelasan. Maka itu kerajaan diminta memberikan penjelasan.

Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus ditanggung Indonesia itu tepatnya dikaitkan dengan keputusan Presiden Sukarno menasionalisasi syarikat-syarikat Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur sampai perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik Indonesia. Sebuah langkah politik Soekarno yang berani dan dalam sekejap memberi modal awal bagi republik yang baru lahir.


Sumber : http://www.soloaja.com/v2/forum/21-lounge/7775-rahasia-dibalik-nasionalisasi-perusahaan-belanda.html

4 komentar:

  1. BANGSAT KAU BELANDA...DASAR SUHARTO BEGO..HAYO AMBIL ASSET-ASSET KELUARGA SUHARTO UTK GANTI RUGI...

    BalasHapus
  2. HEI..HALLO...KOK DIEM SEMUA..MANA ANGGOTA DPR, AKTIVIS LSM, YG BIASANYA PINTER BACOT..

    BalasHapus
  3. harusnya belanda yang bayar ganti rugi buat Indonesia..dia udh ngejarah kita kok..

    BalasHapus
  4. BETUL..SKRG JUGA ANGGOTA DPR HRS TUNTUT BELANDA..KLO NGGAK MUNDUR AJA SEMUA..

    BalasHapus