2 September 2010

Ajak Pacar Berhubungan Intim, Pria 19 Tahun Diamankan

http://2.bp.blogspot.com/_oQGx3yTv_Ss/THuEbIREqkI/AAAAAAAADwg/U92lcKx8hy8/s1600/malangsaribambang.jpg



Pacar Sinta-bukan nama sebenarnya-akhirnya ditangkap polisi. Asnafin (19) warga Desa/Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini dilaporkan ke polisi karena meniduri Sinta sebanyak 3 kali.

Pemuda yang baru lulus SMU tersebut ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro. "Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA," ungkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP MT Ariyadi kepada wartawan, Senin (30/8/2010).

Saat ini, Asnafin telah mengakui semua perbuatannya. Dirinya, dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal UU Perlindungan anak. Namun, penyidik masih butuh banyak keterangan darinya untuk mengungkap semua perkara ini," ungkapnya.

Seperti diberitakan, Asnafin dilaporkan Sinta ke polisi karena telah meniduri Sinta tiga kali dengan berjanji akan dinikahi tapi ternyata malah diputuskan. Dalam laporan tersebut, Sinta yang ditemani orangtuanya, Bambang Suyanto (50) bercerita bahwa hubungan intim yang dilakukan dirinya dengan Asnafin sudah terjadi sejak awal tahun 2010.

Semakin hari hubungan mereka semakin dekat hingga keduanya nekat berhubungan badan layaknya suami istri.

"Pertama kali, dia (Asnafin) dia menjemput saya di sekolah jam 13.00 WIB, kemudian saya diajak untuk bermain di rumahnya. Dan ketika rumah dalam keadaan sepi, saya dipaksa untuk melakukan hubungan (intim) itu di dalam kamar. Seminggu kemudian, dia mengajak lagi berhubungan badan dengan memaksa. Sampai tiga minggu berturut-turut," tuturnya.

Setiap kali melakukan hubunganya, Asnafin selalu berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Sinta. Namun, belakangan ulah Asnafin dianggap berubah oleh Sinta.

Menurutnya, setelah beberapa kali berhubungan badan, Asnafin terkesan berusaha menjauh dari dirinya. Dan puncaknya, pada Juni 2010 lalu Sinta diputuskan oleh Asnafin. Akhirnya, Sinta dan keluarganya yang tidak terima dengan keputusan tersebut mendatangi Polres Bojonegoro untuk melaporkan kejadian ini.

(wln/wln)


sumber :http://surabaya.detik.com/read/2010/08/30/165054/1431348/475/ajak-pacar-berhubungan-badan-pria-19-tahun-diamankan?y991102465

2 komentar:

  1. tuhan tak melarang selama dalam konteks ilmu pengetahuan !!!

    BalasHapus
  2. Matamuuu! kowe kewan to??? moso kenthu ae ra ngerti??? ilmu pengetahuan opo???

    BalasHapus