JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Pemimpin Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnanda, untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pihaknya langsung mengirim surat panggilan ke Erwin setelah menerima salinan putusan MA yang diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tanggal 25 Agustus 2010 kita terima salinan. Hari itu juga kita kirim panggilan," kata Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/8/2010).
Dikatakan Yusuf, surat dikirimkan sesuai alamat yang tertera di berkas perkara, yakni di daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam surat panggilan, Erwin diminta hadir pada hari Senin (30/8/2010) pukul 10.00. Jika hadir, jaksa akan langsung menahan yang bersangkutan. "Lokasi tahanan masih dikoordinasikan jaksa," kata dia.
Namun, jika Erwin mangkir, ucap Yusuf, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Pemanggilan secara patut akan dilakukan hingga ketiga kali. Jika dia tetap tidak memenuhi, jaksa akan melakukan penjemputan paksa. "Kita lihat dulu hari Senin," ujar Yusuf.
Seperti diberitakan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin divonis bebas oleh majelis hakim. Begitu pula pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pada tahap kasasi, MA memvonis Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan berdasarkan putusan MA nomor perkara 927 K/Pid/2008. Dia divonis dua tahun penjara.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2010/08/28/13592674/Pemred.Playboy.Dieksekusi.Senin-8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar