TEBING TINGGI-Tak pernah terfikirkan oleh Yog jika ayah kandungnya tega membuatnya jadi kurir ganja. Kini, anak berusia 13 tahun itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi sebagai terdakwa kasus narkoba, Rabu (30/6).
Kepalanya terus menunduk sepanjang persidangan yang tertutup untuk umum itu. Entah apa yang ada dibenaknya. Mungkin sejuta penyesalan bermain di kepalanya ataukah merutuk perbuatan Rudi, ayahnya yang tega melibatkan putra kandungnya sendiri di dunia narkoba.
Warga Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum terkait kasus kepemilikan 192 amplop ganja. Karena kasus itu, siswa SMP kelas dua itu tak lagi meneruskan sekolahnya. ‘’Saya di drop out pihak sekolah, karena saya tak masuk sekolah ditahan sejak April lalu hingga sekarang,’’bilang Yog polos didampingi penasehat hukumnya Rismando SH.
Peristiwa itu terjadi 22 April lalu. Rudi yang kesehariannya berjualan ikan segar di wilayah Bedagei ketika itu menyuruh Yog datang ke tempat jualannya. Karena tak tahu naik angkot apa ke Bedagei, Rudi menyuruh Suryadi menjemput putranya itu.
Suryadi datang menjemput Yog naik sepeda motor. Keduanya berboncengan menuju Dusun Kampong Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin-Serdang Bedagai, lokasi sang ayah berdagang. Setibanya di sana, ternyata Rudi sedang bersama Elis, teman wanitanya (DPO).
‘’Ayah lalu membawa kami masuk ke dalam gubuk di dekat lokasi dagangannya. Di sana kami dikasi ganja yang sudah dilinting. Ini kau pakai dulu, begitu kata ayah menyuruhku memakai ganja,’’bilang Yog.
Selanjutnya, Rudi dan Elis keluar dari gubuk tersebut dan masuk kembali dengan membawa sebuah bungkusan terbalut koran bekas. Bungkusan itu lalu dimasukkan ke dalam plastik hitam kresek. Ayah Yog bersama teman wanitanya lalu pergi menumpang betor. Begitu keduanya pergi, Suryadi mengajak Yog pergi dan menyuruhnya memegang bungkusan itu.
Keduanya lalu melaju menuju Sei Rampah. Melintas di jalan umum Tanjung Beringin- Sei Rampah, keduanya dikejar 5 pengendara sepeda motor. ‘’Kami kira yang ngejar kami itu perampok, kami pun tancap gas,’’kata Yog.
Suryadi menyuruh Yog membuang bungkusan yang dipegangnya. Bingung, Yog menuruti perintah Suryadi. Tak dinyana setelah para pengendara sepeda motor itu berhasil memepet kendaraan mereka, barulah Yog mengetahui kalau pengejar mereka merupakan petugas kepolisian.
Petugas itu menyuruh Yog mengambil bungkusan yang dibuangnya. Begitu dibuka, Yog terkejut melihat bungkusan itu ternyata berisi ratusan amp ganja yang siap dijual. Keduanya lalu diboyong ke Mapolresta Serdang Bedagai. ‘’Aku tak nyangka ayah tega memperalatku jadi kurir ganja,’’kata Yog dengan suara serak seakan menahan tangis.
Menanggapi kasus kliennya, Rismando SH meyakini ayah Yog merupakan dalang yang sengaja menjebak putranya sendiri. Kuasa hukum itu berharap agar ayah Yog dan teman wanitanya menyerahkan diri agar Yog terlepas dari jeratan hukum.
Dalam persidangan yang tertutup untuk umum, kasus yang menimpa terdakwa YP itupun dipimpin oleh hakim tunggal Cipto HP Nababan SH MH. JPU Bambang Wiwanto SH mendakwa Yog telah melanggar dua pasal, yakni pertama, pasal 114 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika junto UU RI No. 3/1997 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan kedua, Pasal 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika junto UU RI No. 3/1997 tentang Perlindungan Anak.
Sidang tersebut ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara untuk perkara terdakwa Suryadi, sidangnya akan digelar Senin (5/7).(asnawi)
sumber: http://www.wallpaperpack.org/forum/Ayah-Teladan-Indonesia-Putranya-13thn-disuruh-ngisap-ganja-
Tega betul!!!dasar ortu durhaka!!!!!!
BalasHapus