28 Februari 2010

sindikat pelacuran terbongkar

sindikat gigoloKalau kita mendengar istilah pelacur maka kita langsung persepsikan sosok wanita yang suka menjajakan diri sebagai penghibur dan pemuas hasrat birahi para lelaki. Namun pelacur kali ini bukanlah sosok cantik bahenol ayu dan semlohai. Melainkan pelacur kali ini sosok pria macho atletis kekar dan jantan. Mereka lebih dikenal masyarakat dengan istilah gigolo. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak pelacur wanita namun kenyataan gigolo sekarang sudah menjadi salah satu warna kehidupan malam kota besar.

Praktik perdagangan manusia berhasil dibongkar Satreskrim KP3 Tanjung Perak. Dari kasus itu polisi mengamankan dua orang yakni, Agus Harianto alias Andi (38) dan Ahmad Sidik Bin Edeng alias Ujang (35). “Mereka kami amankan karena menjual pria kepada tante-tante langganannya,” ujar Kapolres KPPP Tanjung Perak, AKBP Widodo di Mapolres Jalan Kalianget, Minggu (26/2).

Widodo mengungkapkan kasus ini terbongkar atas laporan warga yang resah dengan penjualan gigolo tersebut. Tak ingin kecolongan, petugas pun menyamar dan membooking gigolo ke brokernya bernama Andi. Andi pun lantas mendatangi tempat tinggal Ujang di Hotel Hasanah Jaya kamar No 8, Jalan Pasar Kembang. Setelah menyiapkan salah satu gigolo dan diberikan ke Andi, mereka pun menuju Hotel Pasifik, Jalan Perak Timur.

Polisi yang menyamar langsung menyergap dan menggerebek saat mereka di Hotel Pasifik. Dari informasi Andi, polisi juga tak kesulitan menangkap Ujang. Polisi menyita beberapa barang bukti yakni sebuah mobil Daihatsu Taruna nopol L 1320 CA, 5 buah HP, uang sebesar Rp 500 ribu dan nota pembayaran Hotel Pasifik sebesar Rp 300 ribu.

Ia mengungkapkan dalam sehari-hari baik Andi dan Ujang memiliki peran berbeda. Mereka juga memiliki 5 pria siap pakai untuk menyenangkan tante-tante yang haus nafsu. Bila Andi sebagai broker, Ujang sebagai mucikarinya. “Untuk sekali booking, Andi dan Ujang mematok tarif sebesar Rp 250 ribu. Dari uang tersebut, Andi mendapat keuntungan Rp 50 ribu, sedangkan Ujang Rp 75 ribu. Sisa Rp 125 ribu diterima sang gigolo,” tambah Widodo.

Praktik penjualan gigolo ini, kata dia, sudah berlangsung selama 5 tahun dan sudah menyebar ke beberapa kota di Indonesia. “Pelanggannya dari berbagai kota besar di Indonesia. Seperti Surabaya, Semarang, Tasikmalaya dan kota lainnya,” katanya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kelompok gigolo yang bergerak sendiri biasanya menawarkan diri secara terbuka lewat iklan-iklan di surat kabar. Mereka berusaha menarik perhatian konsumen dengan kalimat vulgar, misalnya: “Wahyu Massa, refleksi cakep dewasa panggilan hubungi 0813320xxxx”, atau “Jaka Massage, tampan BB face, ramah, macho, big & long servis all “. Meski jaringan gigolo sangat tertutup, tidak jarang mereka nongkrong di satu tempat untuk ‘tebar pesona’. Para gigolo biasanya memanfaatkan pusat-pusat keramaian, seperti restoran cepat saji di plasa-plasa di pusat kota.
Ref : Surabaya Post dan Surya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar